Divonis 14  Bulan, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Leles Upayakan Banding.

Terdakwa Leles saat dihadirkan diruang persidangan Pengadilan Negri Pati

Pati – Sidang putusan terdakwa Leles Warga srikaton, Jaken, Pati, atas tuduhan pencurian 5 pohon jati dan 1 pohon nangka milik Kepala Desa Srikaton Endah Dwi Winarni digelar di Pengadilan Negeri Pati. (Selasa,10-9-2019)

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut, dibuka secara umum dan banyak dihadiri oleh warga masyarakat Desa Srikaton yang peduli dengan keluarga Leles.

Dalam proses persidangan terdakwa Leles terbukti secara hukum telah melakukan tindak pidana pencurian dengan melanggar Pasal 362 KUHP dan harus dijatuhi hukuman 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan dipotong masa tahanan.

“terdakwa Leles terbukti  melanggar pasal 362 KUHP dan berdasarkan pertimbangan yang ada, terdakwa Leles di putus kurungan selama 1 tahun 2 bulan,” ujar Hakim Ketua Lisfer Berutu SH, MH

Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan pertimbangan dan fakta-fakta selama dalam proses persidangan.

Paska putusan, Hakim Ketua juga memberikan waktu 5 hari kepada Leles agar segara  berkonsultasi dengan kuasa hukum ihwal vonis yang sudah dijatuhkan tersebut.

Sementara itu, Bowo Setiadi, S.H, mengukapkan pihaknya akan melakukan upaya hukum selanjutnya yaitu banding.

“Setelah mengetahui hasil putusan, kami akan melakukan upaya banding.” Pungkasnya.

Tinggalkan komentar