Progam PTSL Dilaporkan, Perangkat Desa Arumanis Datangi Rumah Warganya.

Kantor Desa Arumanis.

Pati – Sikap arogan dan tidak mencerminkan sebagai sosok apdi masyarakat ( pejabat publik ) dipertontonkan oleh seluruh jajaran perangkat Desa Arumanis, Jaken, Pati. (Rabu,18/9/2019)

Pasalnya, paska mengetahui telah dilaporkan terkait dugaan bancakan uang swadaya Progam PTSL ke Kantor Kejaksaan Negri Pati, Perangkat Desa Arumanis langsung datangi rumah pelapor.

Menurut keterangan, AG, salah satu pelapor dan juga sebagai peserta Progam PTSL, mengaku pada hari senin 16/9 sekitar pukul 18.30 rumahnya didatangi perangkat Desa.

“Yang datang kerumah saya diantaranya Carik Matori Ketua Progam PTSL dan Bayan Supri Bendaharanya. Intinya saya disuruh untuk mencabut laporan.” Ujarnya

Lanjutnya, ” karena pada malam itu mereka tidak berhasil membujuk saya, esok harinya saya mendatangi kantor Balai Desa. Setelah saya sampai ke balai Desa, saya dikasih uang Rp 500 ribu dan dipaksa untuk menandatangani kwitansi yang ditulis pengembalian uang swadaya PTSL, namun saya tetap menolak. uang tidak saya terima dan kwitansi tidak saya tandatangani. ” Imbuhnya.

Dampak dari penolakan tersebut, Matori, Sekertaris Desa Arumanis kemudian naik pitam dan marah sembari melontarkan perkataan,

“Nak kuwe gak gelem nandatangani kwitansi iku berarti kuwe ngibarno gendero melawan pemerintah Desa. ( Kalau kamu tidak mau menandatangani kwitansi itu berarti kamu mengibarkan bendera melawan pemerintah Desa. ).” Ucapnya, Sembari menirukan perkataan Sekdes Matori.

Ketika dikonfirmasi apa motif dan tujuan melaporkan progam PTSL, dirinya secara tegas menjawab,

“Ini murni soal transparansi dan keterbukaan kepada warga masyarakat, tidak ada tendensi yang lainya. Karena perangkat desa itu apdi masyarakat yang dibayar melalui uang rakyat, serta merka juga mengerjakan bengkok. Seharusnya ketika mereka mengelola uang swadaya dari masyarakat dalam proses pengerjaan progam PTSL, mereka wajib mengumumkan dan menginformasikan secara terperinci dalam penggunaan uang swadaya itu. Jangan malah bersikap seolah-olah mereka itu paling suci dan paling benar.” Ucapnya.

Tak hanya itu, “semua ini saya lakukan supaya warga masyarakat khususnya Desa Arumanis agar dapat lebih mendewasakan diri dan mau bersikap kritis, sebap tranparansi itu sangat penting untuk membangun dan memajukan sebuah wilayah. Kalau gak sekarang kapan lagi, bertahun-tahun warga sudah dipolitisasi, ditakut-takuti, dan diintimidasi dalam segala hal. Sehingga dampaknya Desa Arumanis keadaannya lebih tertinggal dari pada desa-desa yang lainnya. ” Tegasnya.

Sementara itu, Suyanto, sekertaris Lembaga Pusat Kajian Kebijakan Publik, sangat menyayangkan atas prilaku yang dilakukan oleh jajaran perangkat Desa Arumanis. Jika mereka tidak merasa bersalah seharusnya tidak usah takut.

“Meraka itu pelayan masyarakat, seharusnya bersikap santun kepada masyarakat, wajar jika masyarakat melaporkan, karena hal itu juga dilindungi oleh undang-undang. Kalau mereka tidak bersalah seharusnya tidak usah takut” Tegasnya.

Dirinya juga berharap kepada jajaran perangkat Desa Arumanis agar dapat bersikap kooperatif, jangan malah memprovokasi warga masyarakat dengan isu gara-gara Progam PTSL dilaporkan dapat dimungkinkan Sertifikat tidak jadi.

“Tidak ada cerita dan sejarahnya progam PTSL mangkrak atau gagal. Saya yakin dan berani menjamin Sertifikat tetap akan diterbitkan dan dibagikan oleh masyarakat. Mesti ada masalah, namun yang dipermasalahkan itukan soal tranparansi pengelolaan swadaya masyarakat. Jika semua itu bisa dibuktikan dan dijalaskan serta teradministrasi secara detail saya yakin persoalan tersebut akan selesai.” Pungakasnya.

Diinformasikan Desa Arumanis telah mendapatkan progam PTSL dari BPN Kabupaten Pati sebanyak 1063 bidang, dengan menarik uang swadaya kepada peserta Progam senilai Rp 500 ribu rupiah, ditambah Rp 250 ribu rupiah yang katanya untuk pembuatan akta perolehan tanah bagi pemohon yang belum cukup umur untuk mengusai hak atas tanah.

Tinggalkan komentar