
Pati – Pengadilan Negeri Pati gelar sidang lanjutan dalam perkara pungutan liar progam PTSL ( pendaftaran tanah sistematis lengkap ). (Rabu 12-02-2020)
Direncanakan ada sembilan saksi yang akan dimintai keterangan. namun, dalam berlangsungnya persidangan hakim hanya mengambil keterangan tiga orang.
“Sementara sidang ditunda, dan dilanjutkan minggu depan untuk meminta keterangan saksi lainnya” Jelas Agung Irawan Humas Pengadilan Negri Pati.
Diketahui ada tiga tersangka yang menjadi pesakitan menunggu ketuk palu putusan Hakim. Ketiganya ialah, Muhlisin Kepala Desa Alasdowo nonaktif, Subronto seorang Kepala Sekolah Dasar yang ditunjuk sebagai ketua Panitia Progam PTSL, dan Bendahara Desa Muhammad Gufron.
“kemarin sidang pembacaan dakwaan. saat ini, dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.” Pungkasnya.
Diinformasikan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jateng pada bulan November 2019 berhasil mengukap perkara Pungli progam PTSL di Desa Alasdowo, dan berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang Rp 400 juta lebih dari tangan tersangka.
Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 372 dan 378 Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.