
Pati – Terbitnya pemberitaan terkait dugaan uang swadaya progam PTSL yang dijadikan bancakan aparatur pemerintah Desa Sinoman, Pati Kota, berbuntut panjang.
Pasalnya, akibat ulah Bodoh Kepala Desa Sinoman, Triyono, yang memprovokasi warga untuk menggruduk Awak Media ketika hendak mengkonfirmasi dirinya terkait pengelolaan uang swadaya progam PTSL. ( Kamis, 3/10/2019 )
“Pada saat itu kami bertiga mendatangi kantor balai desa untuk menanyakan pengelolaan uang swadaya progam PTSL. Tapi Kepala Desa sedang tidak ada dikantor, padahal motor dinasnya masih terparkir dihalaman balai Desa. Kemudian sekitar seperempat jam tiba-tiba ada masa menggruduk kami. Dan salah satu masa yang menggruduk kami mengatakan kedatangannya dibalai Desa disuruh Kepala Desa.” Terang Susilo salah satu jurnalis yang bekerja di media pemberitaan JurnalIndonesiabaru.com
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Susilo dan kawan-kawan akan membawa permasalahan itu keranah hukum. Karena Kepala Desa Sinoman telah melanggar undang-undang No 40 tahun 1999 pasal 18 tentang pers.
“Dalam waktu dekat ini Kades Sinoman akan kami laporkan ke Polisi, karena telah menghambat dan menghalang-halangi tugas jurnalistik kami.” Tegasnya.
Perlu diketahui, bahwa pejabat publik yang mengelola uang swadaya dari masyarakat wajib memberikan informasi kepada seluruh warga masyarakat, karena hal tersebut sudah diatur dalam UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Diberitakan sebelumnya Desa Sinoman mendapatkan progam PTSL dari BPN Kabupaten Pati, kurang lebih sebanyak 600 bidang. Dan peserta progam dikenai biaya swadaya sebesar Rp 500 ribu, plus biaya tambahan Rp 250 ribu untuk pembuatan akte tanah, bagi peserta yang usianya belum cukup untuk menguasai hak atas tanah.