
Pati – Lagu entah apa yang merasukimu, sangat tepat diibaratkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati.
Pasalnya, Meski jelas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 tahun 2016 tentang larangan keras Komite Sekolah untuk melakukan pungutan kepada orang tua siswa (wali murid) dalam bentuk apapun.
Namun, berbeda paham dengan Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Winarto, justru malah merestui pungutan tersebut dengan dalih bersifat sukarela.
Selaku Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pati, Winarto tak sungkan mengakui adanya pungutan ditingkat SMPN kepada para orang tua murid dengan bentuk sumbangan seiklasnya atau sukarela dan tanpa paksaan.
“Betul ada penarikan sumbangan, tapi itu seiklasnya, tidak ditentukan atau sesuai dengan nilai nominal. Silahkan aja iklasnya berapa mau nyumbang ke Komite Sekolah,” kata Winarto kepada awak media baru-baru ini.
Winarto berdalih kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang lama tentang Komite Sekolah pada Pasal 3 yang menyebut bahwa, bantuan pendidikan adalah pemberian berupa uang, barang, jasa oleh pemangku kepentingan diluar peserta didik yakni, orang tua murid dengan sarat yang disepakati para pihak.
“Itu Komite Sekolah, bukan dari peserta didik. Peraturan melarang bagi para peserta didik. Jadi, Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 itu beda-beda tipis dengan apa yang kami lakukan di Pati ini,” tandasnya.
Ketika ditanya tentang pengimplementasian Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Pasal 12 yang berbunyi Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang pada huruf B melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua murid, Winarto tidak begitu merespon.
Sebagai catatan, ketika awak media melakukan konfirmasi terkait adanya pungutan melalui Komite Sekolah, alat perekam dan kamera video dilarang untuk dibawa kedalam dengan memerintahkan ajudannya untuk melucuti alat tugas awak media. (Tim)