Ketiga tersangka pungli yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Pati
Pati – Pengadilan Negeri Pati gelar sidang lanjutan dalam perkara pungutan liar progam PTSL ( pendaftaran tanah sistematis lengkap ). (Rabu 12-02-2020)
Direncanakan ada sembilan saksi yang akan dimintai keterangan. namun, dalam berlangsungnya persidangan hakim hanya mengambil keterangan tiga orang.
“Sementara sidang ditunda, dan dilanjutkan minggu depan untuk meminta keterangan saksi lainnya” Jelas Agung Irawan Humas Pengadilan Negri Pati.
Diketahui ada tiga tersangka yang menjadi pesakitan menunggu ketuk palu putusan Hakim. Ketiganya ialah, Muhlisin Kepala Desa Alasdowo nonaktif, Subronto seorang Kepala Sekolah Dasar yang ditunjuk sebagai ketua Panitia Progam PTSL, dan Bendahara Desa Muhammad Gufron.
“kemarin sidang pembacaan dakwaan. saat ini, dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.” Pungkasnya.
Diinformasikan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jateng pada bulan November 2019 berhasil mengukap perkara Pungli progam PTSL di Desa Alasdowo, dan berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang Rp 400 juta lebih dari tangan tersangka.
Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 372 dan 378 Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sungai pertanian yang berubah warna menjadi hitam pekat dan gatal jika terkena kulit
Pati – Kurang pengawasan atau ada unsur kesengajaan dalam pengelolaan limbah di TPA (Tempat Pembuangan Akir Sampah) turut Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Pati, kini sengsarakan Sejumlah Petani Desa Badegan.
Vidio saat petani menunjukan aliran limbah yang langsung mengalir ke sungai, tidak masuk kedalam bak – bak penampungan limbah
Pasalnya, resapan limbah yang seharusnya masuk kedalam bak- bak penyaringan justru malah langsung mengalir ke sungai pertanian, hingga mengakibatkan warna air berubah menjadi hitam pekat dan jika terkena kulit mengakibatkan gatal-gatal.
Limbah Dari pengelolaan plastik, yang airnya berbusa dan gatal dikulit
Tak hanya itu, selain limbah sampah TPA, yang sengsarakan Petani, limbah pengelolaan Plastik yang terletak di dekat TPA juga menggangu, karena air limbah tersebut dialirkan melalui Pralon yang langsung menuju ke sungai irigasi pertanian dan airnya gatal jika terkena kulit.
Akibatnya, sejumlah petani turut Desa Badegan kebingunganan dalam memperoleh air bersih untuk mengairi tanaman.
Sejumlah Petani Desa Badegan berharap kepada Jajaran Aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Pati yang berkepentingan dalam menangani limbah tersebut segera menindaklanjuti keluhan Petani ini.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, ketika dikonfirmasi malah melucuti perlengkapan awak media
Pati – Lagu entah apa yang merasukimu, sangat tepat diibaratkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati.
Pasalnya, Meski jelas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 tahun 2016 tentang larangan keras Komite Sekolah untuk melakukan pungutan kepada orang tua siswa (wali murid) dalam bentuk apapun.
Namun, berbeda paham dengan Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Winarto, justru malah merestui pungutan tersebut dengan dalih bersifat sukarela.
Selaku Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pati, Winarto tak sungkan mengakui adanya pungutan ditingkat SMPN kepada para orang tua murid dengan bentuk sumbangan seiklasnya atau sukarela dan tanpa paksaan.
“Betul ada penarikan sumbangan, tapi itu seiklasnya, tidak ditentukan atau sesuai dengan nilai nominal. Silahkan aja iklasnya berapa mau nyumbang ke Komite Sekolah,” kata Winarto kepada awak media baru-baru ini.
Winarto berdalih kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang lama tentang Komite Sekolah pada Pasal 3 yang menyebut bahwa, bantuan pendidikan adalah pemberian berupa uang, barang, jasa oleh pemangku kepentingan diluar peserta didik yakni, orang tua murid dengan sarat yang disepakati para pihak.
“Itu Komite Sekolah, bukan dari peserta didik. Peraturan melarang bagi para peserta didik. Jadi, Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 itu beda-beda tipis dengan apa yang kami lakukan di Pati ini,” tandasnya.
Ketika ditanya tentang pengimplementasian Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Pasal 12 yang berbunyi Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang pada huruf B melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua murid, Winarto tidak begitu merespon.
Sebagai catatan, ketika awak media melakukan konfirmasi terkait adanya pungutan melalui Komite Sekolah, alat perekam dan kamera video dilarang untuk dibawa kedalam dengan memerintahkan ajudannya untuk melucuti alat tugas awak media. (Tim)
Lokalisasi Gajah Batangan Pati, banyak berdiri bangunan megah yang dijadikan sarang prostitusi.
Pati – Menjamurnya tempat Prostitusi di wilayah bumi Mina tani membuat resah bayak warga masyarakat, Kususnya warga Desa Batursari dan Warga Desa Gajahkumpul Kecamatan Batangan , Pati.
Pasalnya, menurut keterangan warga, dampak aktifitas tersebut, tanah kelahirannya telah tercemar negatif, karena ulah segelintir orang yang mendirikan tempat lokalisasi itu.
Hal itu diungkapkan jasmi (23 tahun) warga Desa Batursari. Dirinya, merasa malu karena Desa yang ia cintai kini tak ubahnya menjadi sarang Prostitusi.
“Saya lahir di Batursari, saya sangat malu dengan adanya lokalisasi Gajah yang berdiri bebas diatas tanah Desa Batursari” ucapnya. (Jumat, 4-10-2019)
Lebih lanjut, Tarjo, mengukapkan, Lokalisasi tersebut sudah lama berdiri namun aparat penegak hukum terkesan tupup mata.
“Dulu pernah ditutup pihak Desa dan muspika,tapi gak tau kenapa kok bisa buka kembali.” Tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Suyanto, Sekertaris LPKKP (lembaga pusat kajian kebijakan publik) sangat prihatin.
“Sangat memprihatikan, Kenapa aparat penegak hukum terkesan menutup mata. Seharusnya perlu dilakukan tindakan tegas, yaitu tidak ada kata lain harus ditutup. Karena sepengetahuan saya justru yang bekerja ditempat lokasi tersebut bukan warga masyarakat Kabupaten Pati, tapi warga masyarakat dari kabupaten lain.”
Ironis, ternyata citra negatif Kabupaten Pati disebabkan karena ulah segelintir orang tak bermoral, yang mengandalkan kekuatan uang (suap, sogok) untuk melancarkan bisnis lendir.
Sejumlah warga yang mendatangi kantor balai desa untuk mengusir awak media.
Pati – Terbitnya pemberitaan terkait dugaan uang swadaya progam PTSL yang dijadikan bancakan aparatur pemerintah Desa Sinoman, Pati Kota, berbuntut panjang.
Pasalnya, akibat ulah Bodoh Kepala Desa Sinoman, Triyono, yang memprovokasi warga untuk menggruduk Awak Media ketika hendak mengkonfirmasi dirinya terkait pengelolaan uang swadaya progam PTSL. ( Kamis, 3/10/2019 )
“Pada saat itu kami bertiga mendatangi kantor balai desa untuk menanyakan pengelolaan uang swadaya progam PTSL. Tapi Kepala Desa sedang tidak ada dikantor, padahal motor dinasnya masih terparkir dihalaman balai Desa. Kemudian sekitar seperempat jam tiba-tiba ada masa menggruduk kami. Dan salah satu masa yang menggruduk kami mengatakan kedatangannya dibalai Desa disuruh Kepala Desa.” Terang Susilo salah satu jurnalis yang bekerja di media pemberitaan JurnalIndonesiabaru.com
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Susilo dan kawan-kawan akan membawa permasalahan itu keranah hukum. Karena Kepala Desa Sinoman telah melanggar undang-undang No 40 tahun 1999 pasal 18 tentang pers.
“Dalam waktu dekat ini Kades Sinoman akan kami laporkan ke Polisi, karena telah menghambat dan menghalang-halangi tugas jurnalistik kami.” Tegasnya.
Perlu diketahui, bahwa pejabat publik yang mengelola uang swadaya dari masyarakat wajib memberikan informasi kepada seluruh warga masyarakat, karena hal tersebut sudah diatur dalam UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Diberitakan sebelumnya Desa Sinoman mendapatkan progam PTSL dari BPN Kabupaten Pati, kurang lebih sebanyak 600 bidang. Dan peserta progam dikenai biaya swadaya sebesar Rp 500 ribu, plus biaya tambahan Rp 250 ribu untuk pembuatan akte tanah, bagi peserta yang usianya belum cukup untuk menguasai hak atas tanah.
Pati – Sikap arogan dan tidak mencerminkan sebagai sosok apdi masyarakat ( pejabat publik ) dipertontonkan oleh seluruh jajaran perangkat Desa Arumanis, Jaken, Pati. (Rabu,18/9/2019)
Pasalnya, paska mengetahui telah dilaporkan terkait dugaan bancakan uang swadaya Progam PTSL ke Kantor Kejaksaan Negri Pati, Perangkat Desa Arumanis langsung datangi rumah pelapor.
Menurut keterangan, AG, salah satu pelapor dan juga sebagai peserta Progam PTSL, mengaku pada hari senin 16/9 sekitar pukul 18.30 rumahnya didatangi perangkat Desa.
“Yang datang kerumah saya diantaranya Carik Matori Ketua Progam PTSL dan Bayan Supri Bendaharanya. Intinya saya disuruh untuk mencabut laporan.” Ujarnya
Lanjutnya, ” karena pada malam itu mereka tidak berhasil membujuk saya, esok harinya saya mendatangi kantor Balai Desa. Setelah saya sampai ke balai Desa, saya dikasih uang Rp 500 ribu dan dipaksa untuk menandatangani kwitansi yang ditulis pengembalian uang swadaya PTSL, namun saya tetap menolak. uang tidak saya terima dan kwitansi tidak saya tandatangani. ” Imbuhnya.
Dampak dari penolakan tersebut, Matori, Sekertaris Desa Arumanis kemudian naik pitam dan marah sembari melontarkan perkataan,
“Nak kuwe gak gelem nandatangani kwitansi iku berarti kuwe ngibarno gendero melawan pemerintah Desa. ( Kalau kamu tidak mau menandatangani kwitansi itu berarti kamu mengibarkan bendera melawan pemerintah Desa. ).” Ucapnya, Sembari menirukan perkataan Sekdes Matori.
Ketika dikonfirmasi apa motif dan tujuan melaporkan progam PTSL, dirinya secara tegas menjawab,
“Ini murni soal transparansi dan keterbukaan kepada warga masyarakat, tidak ada tendensi yang lainya. Karena perangkat desa itu apdi masyarakat yang dibayar melalui uang rakyat, serta merka juga mengerjakan bengkok. Seharusnya ketika mereka mengelola uang swadaya dari masyarakat dalam proses pengerjaan progam PTSL, mereka wajib mengumumkan dan menginformasikan secara terperinci dalam penggunaan uang swadaya itu. Jangan malah bersikap seolah-olah mereka itu paling suci dan paling benar.” Ucapnya.
Tak hanya itu, “semua ini saya lakukan supaya warga masyarakat khususnya Desa Arumanis agar dapat lebih mendewasakan diri dan mau bersikap kritis, sebap tranparansi itu sangat penting untuk membangun dan memajukan sebuah wilayah. Kalau gak sekarang kapan lagi, bertahun-tahun warga sudah dipolitisasi, ditakut-takuti, dan diintimidasi dalam segala hal. Sehingga dampaknya Desa Arumanis keadaannya lebih tertinggal dari pada desa-desa yang lainnya. ” Tegasnya.
Sementara itu, Suyanto, sekertaris Lembaga Pusat Kajian Kebijakan Publik, sangat menyayangkan atas prilaku yang dilakukan oleh jajaran perangkat Desa Arumanis. Jika mereka tidak merasa bersalah seharusnya tidak usah takut.
“Meraka itu pelayan masyarakat, seharusnya bersikap santun kepada masyarakat, wajar jika masyarakat melaporkan, karena hal itu juga dilindungi oleh undang-undang. Kalau mereka tidak bersalah seharusnya tidak usah takut” Tegasnya.
Dirinya juga berharap kepada jajaran perangkat Desa Arumanis agar dapat bersikap kooperatif, jangan malah memprovokasi warga masyarakat dengan isu gara-gara Progam PTSL dilaporkan dapat dimungkinkan Sertifikat tidak jadi.
“Tidak ada cerita dan sejarahnya progam PTSL mangkrak atau gagal. Saya yakin dan berani menjamin Sertifikat tetap akan diterbitkan dan dibagikan oleh masyarakat. Mesti ada masalah, namun yang dipermasalahkan itukan soal tranparansi pengelolaan swadaya masyarakat. Jika semua itu bisa dibuktikan dan dijalaskan serta teradministrasi secara detail saya yakin persoalan tersebut akan selesai.” Pungakasnya.
Diinformasikan Desa Arumanis telah mendapatkan progam PTSL dari BPN Kabupaten Pati sebanyak 1063 bidang, dengan menarik uang swadaya kepada peserta Progam senilai Rp 500 ribu rupiah, ditambah Rp 250 ribu rupiah yang katanya untuk pembuatan akta perolehan tanah bagi pemohon yang belum cukup umur untuk mengusai hak atas tanah.
Terdakwa Leles saat dihadirkan diruang persidangan Pengadilan Negri Pati
Pati – Sidang putusan terdakwa Leles Warga srikaton, Jaken, Pati, atas tuduhan pencurian 5 pohon jati dan 1 pohon nangka milik Kepala Desa Srikaton Endah Dwi Winarni digelar di Pengadilan Negeri Pati. (Selasa,10-9-2019)
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut, dibuka secara umum dan banyak dihadiri oleh warga masyarakat Desa Srikaton yang peduli dengan keluarga Leles.
Dalam proses persidangan terdakwa Leles terbukti secara hukum telah melakukan tindak pidana pencurian dengan melanggar Pasal 362 KUHP dan harus dijatuhi hukuman 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan dipotong masa tahanan.
“terdakwa Leles terbukti melanggar pasal 362 KUHP dan berdasarkan pertimbangan yang ada, terdakwa Leles di putus kurungan selama 1 tahun 2 bulan,” ujar Hakim Ketua Lisfer Berutu SH, MH
Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan pertimbangan dan fakta-fakta selama dalam proses persidangan.
Paska putusan, Hakim Ketua juga memberikan waktu 5 hari kepada Leles agar segara berkonsultasi dengan kuasa hukum ihwal vonis yang sudah dijatuhkan tersebut.
Sementara itu, Bowo Setiadi, S.H, mengukapkan pihaknya akan melakukan upaya hukum selanjutnya yaitu banding.
“Setelah mengetahui hasil putusan, kami akan melakukan upaya banding.” Pungkasnya.
Tempat sarean Adipati Wasis Joyo Kusumo (Kyai Pati)
Pati – Mungkin belum banyak yang tau tentang sejarah makam Bupati Pati Wasis Joyokusumo atau Adipati Pragola I yang terletak di Gunungpati Desa Plalangan Kabupaten Ungaran Semarang dan makam tersebut sudah diberi gapura oleh Bupati Pati Haryanto.
Dari beberapa sumber sejarah yang menceritakan Nama aslinya adalah Wasis Jayakusuma putra Ki Ageng Panjawi, saudara seperjuangan Ki Ageng Pamanahan. Kakak perempuan yang bernama Waskitajawi menikah dengan Sutawijaya putra Ki Ageng Pamanahan, dan melahirkan Mas Jolang. Ki Ageng Penjawi diberi tanah perdikan oleh Sultan Pajang (Sultan Hadiwijaya = Jaka Tingkir) di daerah Pati, atas jasanya dalam peperangan melawan Arya Penangsang dimasa Kerajaan Demak masih berdiri dan bergelar Ki Ageng Pati Sutawijaya sebagia panembahan Senopati, raja pertama bergelar Panembahan Senopati.
Sementara itu, Wasis Jayakusuma menggantikan ayahnya sebagai bupati Pati bergelar Pragola I. Secara suka rela ia tunduk kepada Mataram karena kakaknya dijadikan permaisuri utama bergelar Ratu Mas, sedangkan Mas Jolang sebagai putra mahkota.
Sesaat setelah kirim doa kami memohon izin kepada juru kunci untuk berfoto
Pada tahun 1890 Pragola ikut membantu Mataram menaklukkan Madiun. Pemimpin kota itu yang bernama Rangga Jemuna (putra bungsu Sultan Trenggana Demak) melarikan diri ke Surabaya. Putrinya yang bernama Retno Dumilah diambil Panembahan Senopati sebagai permaisuri kedua.
Adipati membangun Kota Pati agar menjadi kadipaten yang kuat dan makmur, bersama pasukannnya dia menciptakan pasukan yang tangguh. mereka juga melatih prajurit-prajurit baru yang diambil dari rakyat Pati. Mereka dilatih menggunakan senjata untuk berperang melawan musuh-musuh Pati. Rakyat pati sangat segan dan bangga dengan Adipati, yang membawa kemajuan Kadipaten Pati.
Ketua Putu Demang bersatu ketika melakukan meditasi
Kemudian Adipati Pati berkunjung ke Pati untuk melihat kakaknya, Pemboyongan Putri Madiun ke Istana membuat Adipati Joyo Kusumo tidak senang, Ia teringat nasib kakak perempuannya Rara Sari yang akan dimadu, dan tersisihkan oleh kehadiran Retno Jumilah di keraton. Kakaknya menyuruh Adipati untuk bersabar. sehingga ia mohon pamit dahulu untuk kembali ke Pati.
Dalam perjalanan waktu Adipati Jaya Kusumo sering berkunjung ke Mataram untuk melihat keadaan kakaknya, sikap kakaknya yang terlalu pasrah mengabdi sebagai istri setia, terhadap Panembahan Senopati, dia menghadap ke Mataram dengan mengendarai Kuda pilihan yang bagus. Sehingga membuat Sultan Mataram tertarik untuk memiliki, maka sultan menukar kuda itu dengan Kerbau dan diberi nama Pragola, sepanjang perjalanan ia diolok-olok sama anak kecil
“Raja Pati miskin kendaraannya kerbau…., masih kaya Raja Mataram kendaraannya kuda”.
Joyo Kusumo pulang dengan perasaan dongkol, namun karena persaudaran yang telah dibangun diantara keduanya, maka Joyo Kusumo hanya bisa sabar. Sultan mengundang para adipati ke Mataram, namun Joyo Kusumo tidak hadir, karena Adipati lebih konsentrasi pada pembenahan kota Pati ia sibuk dengan kegiatan di Kadipaten Pati sehingga lupa untuk hadir ke Mataram. Dalam pertemuan di Mataram, terkadang diwakilkan oleh anak buahnya.
Berdasarkan Keterangan Juru kunci, makam Wasis Joyo Kusumo ditemukan oleh Mbah Sohib Menganti Jepara. Diceritakan pulu dulu sebelum dibangun makam tersebut masih berupa 4 Batu yang membentuk persegi.
Suatu ketika Adipati Joyo Kusumo I merintahkan anak buahnya untuk menghadap ke Mataram guna menayakan hak atas tanah pedesaannya di sebelah Utara Pegunungan Kendeng dan juga meminta 100 tombak. Akhirnya Panembahan Senopati menyerahkan senjata yang diminta Joyo Kusumo tapi tidak disertai dengan sarungnya, hal ini membuat Adipati Joyo Kusumo sebagai bentuk penghinaan dan menganggap Mataram mau menantang perang dengan Pati.
Setelah utusan Pati kembali dan menghadap Joyo Kusumo, maka oleh beliau diperintahkan mempersiapkan pasukan untuk mengadakan pembersihan didaerah perbatasan dan mengadakan pelucutan senjata di daerah utara Pegunungan Kendeng, semua menyerang dan tunduk kepada Joyo Kusumo. Kecuali Demak yang masih bertahan di Benteng, dan pasukannya kecil sehingga tidak menjadi perhitungan Joyo Kusumo.
Joyo Kusumo memiliki banyak prajurit, mereka berkumpul untuk mengadakan perlawanan dengan Mataram. Sepanjang perjalanan menuju Mataram, mereka melucuti senjata, menjarah dan menaklukan semua desa yang dirampas oleh Mataram. Desa tersebut dimerdekakan dan disuruh membantu untuk menyerang Mataram. Kemudian Adipati Pajang melaporkan kondisi yang terjadi di daerah perbatasan Mataram dengan Kadipaten Pajang, bahwa Adipati Pati telah masuk ke wilayah pajang dan mengobrak-abrik Kadipaten, sehingga banyak prajurit yang lari menyelamatkan diri.
Sudah tiga kali Joyo Kusumo tidak hadir di Mataram dan tidak mengirimkan persembahan (upeti) kepada sultan. Kemudian datanglah utusan Mataram ke Kadipaten Pati. Untuk menanyakan kabarnya Adipati Pragola I. Akhirnya Kerbau yang pernah di berikan kepada Pragola itu dipotong kepalanya kemudian dibungkus dengan kain merah. Kemudian Patih Penjalingan disuruh untuk menyerahkan kepada Mataram. Mendapati hal tersebut Marahlah Sultan Mataram sehingga ia memerintahkan pasukannya untuk berangkat ke Kadipaten Pati.
Panembahan Senopati mau turun langsung menghadapi Adipati pati, namun berhasil dicegah oleh istrinya yang juga merupakan kakak perempuan Adipati Pati, ia mengusulkan biar anaknya saja Raden Rangga yang dikirim untuk menemui Joyo Kusumo. dengan maksud agar tidak terjadi perang, dan ditempuh dengan jalur damai.
“Biar Pangeran Mahkota saja yang akan menanyai apa maksud Pamannya mempersiapkan prajurit di tapal batas dan membuat huru-hara di Pajang.”
Bujuknya Istri Panembahan Senopati, sebab bila Panembahan Senopati yang turun tangan langsung maka tak hayal lagi perang akan terjadi.
Pangeran Mahkota di kirim ke perbatasan dengan pengawalan prajurit yang amat banyak, kemudian mereka bergerak ke Prambanan sedangkan pasukan Pati bergerak ke Kemalon. Masing-masing beristirahat kelelahan setelah melakukan perjalanan panjang. Diperbatasan antara Waliyah Pajang dengan Mataram, Pangeran Mahkota diperintahkan Panembahan Senopati untuk segera menemui Pamannya Joyokusumo, ia dikawal hanya dengan beberapa pasukan yang membawa panji-panji Kerajaan Mataram.
“Hay kemana bapakmu.. tidak berani kesini..takut bila bertemu adik iparnya” Joyo Kusumo mengejek keponakannya. Sehingga darah mudanya mulai naik. “paman, saya disuruh Romo untuk mengantar paman untuk menghadap ke Mataram”
Pangeran Mahkota balas menyindir pamannya yang dianggap telah mbalelo terhadap Mataram. Panji-panji Mataram yang sedikit berkibar ditengah ribuan pasukan Pati.
“Saya tidak mau kesana, kalau bapakmu mau ketemu saya suruh dia kesini, biar saya kasih tahu bagaimana caranya menghormati orang”
sikap membangkang ini seringkali dilakukan oleh Joyo Kusumo terhadap Mataram, tapi kemudian reda kembali karena masing-masing pihak ada yang menahan, di Mataram ada Ki Juru Mertani sedangkan di Pati juga diredakan oleh para sesepuh termasuk keluarga. Namun kali ini kemarahan Joyo Kusumo tidak bisa ditahan lagi. Akhirnya Perang adalah solusinya.
“Tapi paman, alangkah baiknya bila paman yang datang kesana, sebab Romo adalah raja agung yang membawahi Bumi Jawa, bukankan paman bawahannya romo” Pangeran Mahkota meremehkan penguasa Pati. “ Saya tidak mau kesana, Bumi Pati adalah bumi merdeka tidak menjadi bawahan Mataram”
kuping Pangeran Mahkota menjadi merah mendengar ucapan Adipati Pati. Dia mengambil tombak dan dihujamkan berkali-kali di dada Adipati.
“Terus nang, habiskan tenagamu untuk menusuk saya, aku tidak mundur!, bocah kemarin sore aja sudah berani sama orang tua!”
Adipati tertawa terbahak-bahak melihat keponakannya yang menusukan tombak ke dadanya berkali-kali. Adipati tidak terluka sedikitpun karena tubuhnya memakai pusaka “Kere Wojo” pemberian baron Sekeber. Gantian keponakannya yang dipukul dengan gagang tombak sehingga ia terpental jatuh dari kudanya.
“Bilang sama bapakmu, Bila Panembahan Senopati laki-laki tak tunggu diperbatasan. Siapa yang dianggap penguasa Jawa, saya tantang dia sebagai seorang laki-laki, tunjukan kestriamu, jangan anak ingusan yang dikirim!”
Pangeran Mahkota tergeletak di tanah hampir saja diinjak oleh kaki kudanya sendiri. Pasukan Mataram membawa Pangeran Mahkota yang terluka akibat ganggang tombak. Mereka kembali ke Prambanan.
Adipati Pati Wasis Joyokusumo Atau Pragola I menyerang hingga pasukan Mataram kabur melarikan diri, mereka mengejar sampai perbatasan, Adipati teringat pesan sang guru Ki Ajar Pulo Upih (guru spiritual yang berasal dari Pulau Mandoliko). Ia menunggu di daerah Prambanan berbulan-bulan,. Namun pasukan Mataram belum datang. Akhirnya ia pulang dulu untuk bertemu dengan kawulanya. Pragola kembali ke Desa Dengkeng, ia bersama prajurit membangun kubu pertahanan dari batang pohon-pohon kelapa. Ia menunggu kedatangan Panembahan senopati ke Dengkeng.
Mengetahui hal tersebut Panembahan Senopati marah besar sebab Adipati Pati telah berani memukul anaknya yang sekaligus keponakan Adipati-Pati sendiri. Setelah siuman Pangeran Mahkota lapor kepada Romo dan ibunya. Ia mengadu kepada orang tuanya, bahwa ia telah diperlakukan kekerasan sehingga dapat melukai wajah tampannya. Pangeran Mahkota merasa sakit hati akibat ejekan tersebut…
Mendengar laporan itu Adipati Pati marah. terpancing emosinya, memberitahukan kepada istrinya,. kondisi ini dimanfaatkan Panembahan Senopati untuk menjelek-jelekan Kakak ipar dihadapan istrinya. Sehingga ia memohon, kepada istrinya agar segera mengijinkannya menuju ke medan perang.
“Kalau begitu saya tidak keberatan bila Adipati Pati dibunuh, karena dia sudah tidak sayang lagi kepada keponakanya sendiri”
Panembahan SenopatiPanembahan Senopati berangkat perang dengan naik kuda, beristirahat di Prambanan. Pada tengah malam ia melanjutkan lagi berangkat menuju ke Kadipaten Pati. Di luar Benteng Pragola, pasukan Mataram berteriak-teriak Dan Kyai Bicak dipukul bertalu-talu.
Keris Culik Mandaraka milik Panembahan Senopati merupakan pusaka sakti berhasil mematahkan tiga batang pohon kelapa yang dijadikan benteng pertahanan. Kemudian Panembahan Senopati bisa memasukinya dengan mengendarai kuda, mengocar-ngacir Pasukan Pati.
Adipati Pati mundur kembali ke Pati, kemudian ia mengumpulkan Bupati-bupati disekitarnya untuk memepersiapkan pasukan untuk menyerang kembali ke Mataram. Pada saat prajurit Pati berangkat kembali ke perbatasan, terjadi bencana alam Gunung Meletus, daerah Dengkeng yang dijadikan benteng pertahanan Pasukan Pati dialiri lahar panas, sehingga banyak pasukan di kedua pihak yang mati terkena letusan gunung berapi. Perang mengalami jeda beberapa hari. Pasukan Mataram masih mengejar sisa-sisa Pasukan Pati yang masih membikin keributan di daerah perbatasan.
Sementara itu Adipati pati bersama sisa-sisa pasukan menuju ke Gunung Pati di desa Palalangan, mereka menghindari letusan gunung berapi selain itu untuk menyusun kekuatan menyerang Mataram kembali.
Adipati Pragola I memang tidak meninggal karena peperangan, namun mengasingkan diri di Gunungpati ini. Yang dulunya hutan belantara, kemudian babat alas. Jika sebelumnya menjadi orang yang berkedudukan tinggi, dia rela hidup di hutan dengan penduduk yang sangat sedikit. Dengan kerendahan hatinya, serta kesabaran yang tinggi Adipati Pragulo I “mung narimo, ikhlas” sehingga Adipati Wasisjoyo kusumo dikenal sebagai Kyai Pati.dan Saat ini, sapi beliau dikubur di dekat Polsek Gunungpati. Oleh masyarakat dibangunkan atap/ bangunan untuk melindungi makam. (Wibawa Jarot.)
Konferensi Pers Kuasa hukum Terdakwa Leles dan Sudarko Koordinator Aksi Peduli Leles.
Pati – Ada saja ide dan gagasan para pejabat yang berusaha menjadi super hiro dalam kasus terdakwa Leles. Seperti dalam kisah senitron FTV saja yang selalu memunculkan babak baru dalam setiap episodenya.
Dikabarkan sebelumnya, pihak keluarga Leles melakukan proses perdamaian di balai Desa dengan Endah Dwi Winarni, Kepala Desa Srikaton, Jaken, Pati, ternyata berita tersebut hanya sebuah aksi seremonial dan didramatisir untuk menggiring opini publik. (Jumat 6-9-2019)
Hal tersebut diungkapkan, Sudarko, salah satu orang yang menyaksikan proses perdamaian tersebut. Dihadapan awak media, dirinya mengaku proses perdamaian yang disaksikan itu terjadi secara secepat dan tanpa ada surat undangan dari pihak manapun. ( Jumat 6-9-2019 )
“hari senin kemarin saya dan beberapa warga dipanggil oleh Bupati, setibanya di ruang pertemuan, Bupati bertanya kenapa perdamaian yang terjadi dimaka persidangan malah dicabut, padahal menurut Bupati perdamaian dihadapan hakim itu dapat meringankan hukuman Leles. Sehingga seketika itu juga Bupati Pati langsung menghubungi, Supat, Camat Jaken untuk memfasilitasi proses perdamaian Leles dan Kades Srikaton di Balai Desa.” Ungkapnya.
Lebih lanjut, yang disampaikan dalam pemberitaan bahwa ada perwakilan dari pihak keluarga Leles dalam proses perdamaian itu, disampaikan secara tegas oleh Sudarko bahwa orang tersebut bukan kerabat dekat Terdakwa Leles.
“Yang bersalaman dengan kepala desa itu bukan kerabat dekat, masih ada hubungan saudara tapi saudara jauh. Sebetulnya saya merasa keberatan, kenapa saya harus dilibatkan dalam proses itu, karena yang bermasalah dengan Kades Srikaton itu Leles bukan saya.” Ucapnya.
Sementara itu,Bowo Setiyadi,S.H. selaku Kuasa Hukum Terdakwa Leles menegaskan, bahawa terdakwa Leles tidak akan pernah mau berdamai dengan Kepala Desa Srikaton .
“Peristiwa kemarin sangat mengejutkan kami sebagai tim kuasa hukum Leles, karena sebelumnya kami juga tidak pernah diberi tau akan adanya proses perdamaian itu. Justru kami tau malah dari pemberitaan. Maka dari itu setelah kami menemui terdakwa Leles di Lapas Pati, terdakwa Leles menegaskan tidak akan pernah mau berdamai dengan Kepala Desa Srikaton. Karena dalam perkara ini Leles itu korban kedzaliman.” Tegasnya.
Terdakwa Leles sudah siap menerima konsekwensinya. Dirinya mau berdamai dengan Kepala Desa Srikaton apa bila tanahnya dikembalikan dan Kepala Desa Srikaton mau mengganti kerugian materi selama Leles didalam penjara.
Simak vidio keterangan Pers Kuasa Hukum Leles dan Sudarko Koordinator Aksi Peduli Leles
Pati – Ada saja ide kreatif netizen milenial saat ini, setelah viral di Kabupaten Banyuwangi tentang KKN Desa Penari, kini netizen di Bumi Mina Tani juga tak kalah heboh. Pasalnya, melalui beberapa group Fecebook mulai beredar meme foto yang bertajuk KKN Di Desa Penyanyi.